Punishment atau hukuman merupakan suatu sanksi yang diberikan oleh perusahaan ketika karyawan melanggar suatu aturan kerja yang sudah ditetapkan. Setiap perusahaan tentunya memiliki aturan punishment yang berbeda – beda.
Di sini kita akan berikan beberapa contoh punishment yang seringkali diberlakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya yang melanggar aturan. Apa saja contoh punishment tersebut?
Contoh Punishment Jika Karyawan Melanggar Aturan
1. SP (Surat Peringatan)
Sanksi pertama yang biasanya perusahaan terbitkan adalah SP atau surat peringatan. Biasanya SP ini akan diberikan sampai batasan tiga kali. Setelah tiga kali, jika karyawan tetap tidak dapat memperbaiki kesalahannya maka perusahaan akan memberikan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap karyawan yang bersangkutan.
2. Denda atau pemotongan gaji
Sanksi lain dari perusahaan terhadap karyawan adalah denda atau pemotongan gaji. Sanksi tersebut biasanya diberikan kepada karyawan jika peraturan yang dilanggar sudah berat dan tidak bisa diatasi dengan hal lainnya.
Misalkan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan retail, kemudian ia menghilangkan barang maka biasanya akan dikenai denda atau pemotongan gaji. Namun kebijakan ini harus disesuaikan juga pelaksanaannya dengan peraturan perundang – undangan yang ada.
Peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang denda dan sanksi adalah UU Ketenagakerjaan pasal 95 ayat (1) dan pasal 20 ayat 1 PP 8/ 1981 tentang perlindungan upah.
3. Demosi atau penurunan jabatan
Sanksi berupa penurunan jabatan juga dapat diberikan. Biasanya terkait demosi diatur di dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau pun perjanjian kerja bersama.
Untuk terdapat atau tidaknya di UU Ketenagakerjaan atau perundang – undangan lain terkait tenaga kerja, peraturan demosi atau penurunan jabatan tidak disebutkan. Jadi sanksi atau punishment yang berkaitan dengan demosi atau penurunan jabatan disesuaikan dengan kebijakan masing – masing perusahaan.
4. Skorsing karyawan
Jika tertangkap melakukan suatu tindakan kejahatan atau tindakan yang dapat membuat perusahaan tempatnya bekerja rugi, maka karyawan dapat diberikan punishment berupa skorsing.
Selain itu skorsing juga bisa diberikan perusahaan kepada karyawan yang sedang dilaporkan ke pihak terkait dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti pelanggaran jika ia tetap bekerja sebelum proses penangkapan oleh pihak berwenang dilakukan.
Namun bagi karyawan yang terkena skorsing, mereka tetap akan mendapatkan upah sampai ada kebijakan bahwa ia dipecat dari perusahaan. Hal tersebut sudah tercantum dalam peraturan pasal 155 UU Ketenagakerjaan ayat (3).
5. PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Sanksi ini merupakan suatu bentuk punishment yang diterapkan oleh perusahaan kepada karyawan yang melanggar aturan dan termasuk sebagai punishment terberat. Biasanya PHK diberikan atau diberlakukan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran berat dan tak bisa ditoleransi lagi pelanggaran tersebut.
Sebagai contoh pelanggaran berat yang biasanya dijadikan pertimbangan perusahaan untuk mengeluarkan kebijakan PHK terhadap karyawan tersebut adalah penggelapan barang milik perusahaan, pemberian keterangan palsu dan lainnya.
Namun sebelum PHK dijatuhkan, perusahaan harus memiliki bukti untuk menguatkan sikap perusahaan dalam memberikan PHK. Selain sebagai bentuk dari sanksi, PHK juga bisa terjadi ketika perusahaan collapse dan tidak bisa membayar gaji karyawan.
Punishment juga bisa dikatakan sebagai salah satu cara mendisiplinkan karyawan. Selain punishment, ada cara – cara lain yang juga bisa diterapkan untuk mendisiplinkan karyawan. Apa saja? Baca : Cara Meningkatkan Kedisiplinan Karyawan di Perusahaan
Itulah sedikit pembahasan yang kami dapat sampaikan terkait punishment yang bisa diterapkan oleh sebuah perusahaan untuk karyawan yang melanggar aturan. Jika Anda pemilik usaha bisa mencatat dan menjadikannya sebagai pilihan punishment untuk karyawan Anda di kemudian hari. Sementara jika Anda pekerja pastikan berhati – hati agar tidak menerima punishment di atas.