Dipecat Karena Kesalahan Apakah Dapat Pesangon?

by -35 views

Pemecatan adalah kabar yang tidak menyenangkan bagi setiap pekerja. Itulah mengapa setiap pekerja akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan tanggung jawabnya selama bekerja. Di sisi lain, pemecatan bisa dilakukan oleh perusahaan dengan berbagai alasan. Namun, yang jadi pertanyaan, jika dipecat karena kesalahan apakah dapat pesangon?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari simak dulu apa yang dimaksud dengan pemecatan, pesangon, dan kriteria dipecat dapat pesangon, berikut ini.

Apa yang Dimaksud dengan Pemecatan

Menurut Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020, pemecatan atau yang disebut juga pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dengan pengusaha.

Ada dua jenis pemecatan, yakni pemecatan sukarela dan pemecatan tidak sukarela. Pemecatan sukarela misalnya mengundurkan diri dari pekerjaan, atau kontrak kerja berakhir. Sedangkan pemecatan terpaksa dilakukan misalnya karena pekerja melanggar aturan perusahaan, atau perusahaan pailit.

Apa itu Pesangon

Berkaitan dengan pemecatan, setiap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja akan diberi pesangon sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Pesangon adalah sejumlah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja. Uang pesangon diberikan saat pekerja diberhentikan dari pekerjaannya. Besaran pesangon pun tergantung pada lamanya bekerja dan alasan mengapa seseorang diberhentikan dari pekerjaan.

Hal ini juga dipengaruhi oleh negara tempat bekerja, dan kebijakan perusahan tempat bekerja. Pesangon bertujuan untuk membekali para pekerja yang diberhentikan, agar dapat melanjutkan hidup dengan finansial yang cukup.

Syarat Mendapatkan Pesangon

Dilansir dari Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020, pengusaha wajib membayar uang pesangon kepada pekerja yang diberhentikan. Selain itu, pengusaha juga bisa menggantinya dengan uang penggantian hak, atau memberikan uang pesangon sekaligus uang penggantian hak kepada pekerja.

Namun, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar seorang pekerja bisa mendapatkan uang pesangon, berikut syaratnya:

1. Pekerja Mengajukan Pemecatan karena Pelanggaran oleh Perusahaan

Pekerja bisa mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja, jika perusahaan:

  • Melakukan penganiayaan terhadap pekerja,
  • Tidak membayar upah selama 3 bulan berturut-turut,
  • Sehingga pekerja tidak mendapatkan haknya, dan
  • Merasa terancam selama bekerja,

Maka pekerja berhak mendapatkan satu (1) kali uang pesangon dan satu (1) kali uang pengganti hak (UPH).
Jika pekerja sudah bekerja lebih dari 3 tahun, maka pekerja tersebut juga berhak mendapatkan satu (1) kali uang penghargaan masa kerja (UPMK).

2. Pekerja Melakukan Pelanggaran

Perusahaan bisa memberhentikan pekerja jika pekerja terbukti melanggar peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja. terlebih jika pekerja tersebut sudah diberikan tiga kali surat peringatan.
Jika sudah begini, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan satu 0,5 kali uang pesangon dan satu (1) kali uang pengganti hak.

Jika pekerja sudah bekerja lebih dari 3 tahun, maka pekerja tersebut juga berhak mendapatkan satu (1) kali uang penghargaan masa kerja.

Namun, dilansir dari laman Hukum Online, pekerja tidak mendapatkan uang pesangon jika:

  • Pengajuan pemecatan oleh pekerja tidak diterima

Hal ini bisa terjadi jika pekerja melakukan permohonan pemberhentian kerja dengan alasan adanya pelanggaran oleh perusahaan terhadap pekerja, tetapi alasan tersebut tidak bisa dibuktikan.
Terdapat lembaga khusus penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan yang bertanggung jawab atas validisi alasan tersebut.

Nah, dalam situasi tersebut, pekerja tetap bisa mengajukan pemberhentian kerja, dengan catatan hanya akan menerima uang penggantian hak dan uang pisah.

  • Pekerja mengundurkan diri secara sukarela

Pekerja yang mengundurkan diri dari pekerjaan secara sukarela berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.

  • Pekerja bolos selama 5 hari berturut-turut

Pekerja yang mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan jelas, bahkan sudah dua kali dipanggil secara tertulis oleh pihak perusahaan, maka pekerja tersebut akan diberhentikan oleh perusahaan. Pekerja tersebut pun berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.

  • Pekerja diduga melakukan tindak pidana

Pekerja yang diduga melakukan tindak pidana dan ditahan oleh pihak berwajib, hingga tidak bisa bekerja selama 6 bulan, maka pekerja tersebut akan diberhentikan oleh perusahaan. Pekerja tersebut pun berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.

  • Pekerja terbukti melakukan tindak pidana

Pekerja yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana, maka pekerja tersebut akan diberhentikan oleh perusahaan. Pekerja tersebut pun berhak mendapatkan mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.

Bisa disimpulkan, jika seorang pekerja dipecat karena kesalahan melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan uang pesangon.
Begitu juga dengan pekerja yang mengajukan pemberhentian kerja karena adanya pelanggaran perusahaan terhadap pekerja tersebut.

Namun, pekerja yang mangkir selama 5 hari, atau pekerja yang melakukan tindak pidana, maka pekerja tersebut dapat diberhentikan tanpa mendapatkan uang pesangon. Itulah penjelasan mengenai pekerja yang dipecat dan hak dapat uang pesangon. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *